PENGERTIAN K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan
KESELAMATAN KERJA)
Dibagi menjadi 2
pengertian, yaitu
a.
Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau
upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani,
tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya
dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
b. Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit
akibat kerja.
Ø Tujuan dari k3:
a. Melindungi kesehatan, keamanan dan
keselamatan dari tenaga kerja.
b. Meningkatkan efisiensi kerja.
c. Mencegah terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Ø Adanya ilmu tentang k3 :
a.
Mempelajari tentang k3
b.
Melaksanakan tentang k3
c.
Memperoleh hasil yang sempurna dalam mencegah terjadinya kecelakaan
kerja
Ø Sasaran k3 :
a.
Menjamin keselamatan pekerja
b.
Menjamin keamanan alat yang digunakan
c.
Menjamin proses produksi yang aman dan lancer
Ø Norma-norma yang harus dipahami dalam k3 :
a. Aturan yang berkaitan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja
b.
Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
c.
Resiko kecelakaan dan penyakit kerja
v Tujuan norma-norma : agar terjadi
keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.
Ø Dasar hukum k3 :
a.
UU No.1 tahun 1970
b.
UU No.21 tahun 2003
c.
UU No.13 tahun 2003
d.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996
Ø Hambatan dari penerapan k3 :
a.
Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat :
· Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan
dasar
· Banyak pekerja tidak menuntut jaminan
k3 karena SDM yang masih rendah
b. Hambatan dari sisi perusahaan:
Perusahaan yang
biasanya lebih menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi
pekerja untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
2. Jenis-jenis bahaya dalam k3
Dibagi menjadi 3,
yaitu:
a. Jenis kimia
Terhirupnya atau
terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya.
contoh:
· abu sisa pembakaran bahan kimia
· uap bahan kimia
· gas bahan kimia
b. Jenis fisika
- Suatu temperatur
udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
- keadaan yang sangat
bising.
- keadaan udara yang
tidak normal.
Contoh:
· Kerusakan pendengaran
· Suatu suhu tubuh yang tidak normal
c. Jenis proyek/ pekerjaan
Pencahayaan atau
penerangan yang kurang.
Bahaya dari
pengangkutan barang.
Bahaya yang ditimbulkan
oleh peralatan.
Contoh:
· Kerusakan penglihatan
· Pemindahan barang yang tidak hati-hat
sehingga melukai pekerja
· Peralatan kurang lengkap dan
pengamanan sehngga melukai pekerja
Ø Istilah-istilah yang ditemui dalam dalam
dunia kerja :
a.
Harzard adalah suatu keadaan yng dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit
dan kerusakan yang menghambat kemampuan pekerja.
b. Danger/ bahaya adalah tingkat bahaya
suatu kondisi yang dapat mengakibatkan peluang bahaya yang mulai tampak
sehingga mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
c.
Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus
tertentu.
d.
Incident adalah memunculnya kejadian yang bahaya yang dapat mengadakan
kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
e.
Accident adalah kejadan bahaya yang disertai dengan adanya korban atau
kerugian baik manusia maupun peralatan.
Ø Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan
kerja
a. Pengendalian teknik
Contoh:
· Mengganti prosedur kerja
· Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
· Menggunakan otomatisasi pekerja
· Ventilasi sebaga pengganti udara yang
cukup
b.
Pengendaan administrasi
Contoh:
· Mengatur waktu yang pas/ sesuai antara
jam kerja dengan istirahat
· Menyusun peraturan k3
· Memasang tanda-tanda peringatan
· Membuat data bahan-bahan yang
berbahaya dan yang aman
· Mengadakan dan melakukan pelatihan
system penanganan darurat
Ø Standart keselamatan kerja
Pengamanan sebagai
tindakan keselamatan kerja.
a. Perlindungan badan yang meliputi seluruh
badan.
b. Perlindungan mesin.
c. Pengamanan listrik yang harus mengadakan
pengecekan berkala.
d. Pengamanan ruangan , meliputi sistem
alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup,
jalur evakuasi yang khusus.
Ø Alat pelindung diri
Adalah perlengkapan
wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga
keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan
dari alat pelindung:
a. Safety helmet
Berfungsi: sebagai
pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
b. Safety belt
Berfungsi: sebagai alat
pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
c. Penutup telinga
Berfungsi: sebagai
penutu telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
d. Kaca mata pengamanan
Berfungsi: sebagai
pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e. Pelindung wajah
Berfungsi: sebagai
pelindung wajah ketika bekerja.
f. Masker
Berfungsi: sebagai
penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.